Padahal jika mengacu pada Permendag Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga yang ada cukup mepet dengan HPP peternak yaitu Rp19.000-Rp21.000 per kg untuk ayam hidup ditingkat peternak.
Sedangkan untuk peternakan milik perusahaan besar, dikatakan Parjuni mereka masih bisa mengambil untung, sebab memiliki HPP yang lebih rendah yaitu Rp16.000/kg. Menurutnya hal itu disebabkan karena peternakan besar bisa memproduksi bibit sendiri, sedangkan peternak mandiri harus beli sendiri.
Bahkan setiap satu ekor ayam yang di panen, para peternak harus menanggung kerugian sebesar Rp3.000/ekor. Hal itu yang juga dirasakan langsung oleh Parjuni. Peternak asal Karanganyar dan Sragen itu setidaknya sudah 8 bulan kerap mengalami kerugian.
"Pada 2022 Agustus sampai dengan hari ini, itu peternak rugi per ekor sampai Rp3 ribu, jadi kalau misal saya punya populasi 100 ekor itu, saya rugi setiap bulan Rp300 juta, selama 8 bulan, itu untuk saya saja," pungkasnya.