sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Pekerja Sritex (SRIL) Dinilai Tak Tepat Dilakukan Jelang Ramadan dan Lebaran

Economics editor Achmad Al Fiqri
03/03/2025 07:25 WIB
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelang Ramadan dan Idul Fitri dinilai tidak tepat.
PHK Pekerja Sritex (SRIL) Dinilai Tak Tepat Dilakukan Jelang Ramadan dan Lebaran. (Foto MNC Media)
PHK Pekerja Sritex (SRIL) Dinilai Tak Tepat Dilakukan Jelang Ramadan dan Lebaran. (Foto MNC Media)

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," ujar Nihayatul. 

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," ujar dia.

Sebagai informasi, Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12 ribu karyawan mengalami PHK.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement