sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PII Lakukan Penjaminan 47 Proyek Infrastruktur Senilai Rp474 Triliun

Economics editor Michelle Natalia
08/12/2023 14:58 WIB
Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.
PII Lakukan Penjaminan 47 Proyek Infrastruktur Senilai Rp474 Triliun (Foto: MNC Media)
PII Lakukan Penjaminan 47 Proyek Infrastruktur Senilai Rp474 Triliun (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII melakukan penjaminan terhadap 47 proyek infrastruktur dengan nilai Rp474 triliun.

Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi. PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU. 

"PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN). Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp474 triliun," ujar Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (8/12/2023).

Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. 

Sementara penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement