Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya.
(IND)
Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya.
(IND)