Upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkasnya. (TYO)