sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
12/12/2023 20:01 WIB
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya (Foto: MNC Media)
PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

Budi Said mengajukan PKPU pada 30 November 2023 lalu dengan alasan telah memenangkan perkara, sehingga ANTAM harus menyerahkan emas sebanyak 1.136 kilogram (kg) sesuai dengan hasil putusan peninjauan kembali.

Kendati begitu, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menilai utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana. Artinya, harus ada pembuktian lebih lanjut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif. 

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said, jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Fernandes melalui keterangan pers, Selasa (12/12/2023). 

Sebelumnya Budi Said memenangkan peninjauan kembali yang memerintahkan ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.1 ton. 

Namun diketahui pada perkara lain yaitu tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para Terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK yaitu Muhammad Priono. 

Muhammad Priono merupakan pihak yang menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 yang menyatakan bahwa ANTAM menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Dalam Laporan tersebut, Ahli Muhammad Priono juga menjelaskan bahwa selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs. 

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan milik Eksi Anggraeni. 

Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi ANTAM.

Dari keterangan ahli diketahui bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan dalam laporan investigatif BPK dan kini telah dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi. 

Namun, Budi Said yang juga disebutkan dalam laporan investigatif tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa. Adapun kepentingan dari Laporan Investigasi, melansir dari halaman website BPK RI, pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. 

BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sehubungan dengan Permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif BPK, Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa ANTAM telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga ANTAM akan melawan permohonan PKPU tersebut.

Fernandes juga menyebutkan terdapat beberapa alasan antara lain kewajiban penyerahan emas dari ANTAM ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur, adanya laporan investigasi BPK yang mengakibatkan utang menjadi tidak sederhana, dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar jika ANTAM berada dalam keadaan PKPU.

“ANTAM bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” kata Fernandes.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement