Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Edi Wibowo mengatakan, peraturan ini masih menunggu harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan yang sementara dalam proses untuk direvisi.
“Kami berharap potensi biomassa di Indonesia dapat dikembangkan optimal. Indonesia perlu mengembangkan sumber bioenergi alternatif yang berkelanjutan dan tidak bersaing dengan produksi pangan, yaitu dengan memanfaatkan waste atau sampah/limbah seperti limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sampah organik perkotaan, dan tanaman khusus energi," ujar dia.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Nani Hendiarti menyebut co-firing dan pemanfaatan biomassa turut meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Ketersediaan biomassa yang cukup banyak, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber energi untuk program co-firing dan menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.