"Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," terangnya.
Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim. Kemudian, ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.
"Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring dan provinsi menurunkan dokter hewan," tandasnya.
(NDA)