sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Jadi Tentara Cadangan, Menteri Tjahjo: Sifatnya Sukarela

Economics editor Dita Angga Rusiana
29/12/2021 13:18 WIB
Rencana ASN atau PNS menjadi komponen cadangan (komcad) pertahanan negara alias ‘tentara cadangan’ sifatnya adalah sukarela dan harus lolos seleksi.
PNS Jadi Tentara Cadangan, Menteri Tjahjo: Sifatnya Sukarela (FOTO: MNC Media)
PNS Jadi Tentara Cadangan, Menteri Tjahjo: Sifatnya Sukarela (FOTO: MNC Media)

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. Hal ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Sementara itu bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.  Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup SE tersebut.  (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement