sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB

Economics editor Fiki Ariyanti
06/04/2025 14:43 WIB
Para ASN, termasuk PNS masih diperbolehkan bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama masuk kerja atau Selasa (8/4/2025).
PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB (foto dok panrb)
PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB (foto dok panrb)

Pada SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 sebelumnya, pengaturan FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025.

Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. 

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi. 

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” kata Rini.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement