sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Nekat Mudik Siap-siap Dapat Sanksi Tegas!

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/05/2021 19:24 WIB
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar.
PNS yang ketahuan mudik akan mendapatkan sanksi tegas. (Foto: MNC Media)
PNS yang ketahuan mudik akan mendapatkan sanksi tegas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan  sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement