Karena itu, dirinya menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Disamping itu, sambungnya, perusahaan tambang bisa bantu mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan.
"Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," pungkas Christo.
(IND)