sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi

Economics editor Achmad Al Fiqri
02/09/2022 13:11 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap6 orang orang yang diduga sindikat pengoplos elpiji subsidi.
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi(FOTO: MNC Media)
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi(FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap6 orang orang yang diduga sindikat pengoplos elpiji subsidi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam rentang waktu Juli-Agustus 2022.

Adapun waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara. Selain itu terjadi di Kota Tangerang  Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Total tersangka 16 orang terdiri dari 7 orang pemilik atau dokter, 2 orang pemilik, 2 orang dokter, dan 5 orang karyawan," kata Zulpan saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Ke-16 tersangka itu ialah  ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter. Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik; APD, KHR merupakan dokter; dan karyawan AA, JL, JL, DD, dan HL.

Sementara itu Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik  segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pickup.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentangb Metrologi Legal. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement