IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat menikmati fasilitas layanan SIM Keliling.
Pada Senin (12/9/2022), layanan SIM Keliling akan dibuka pada Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di seluruh kawasan Jakarta Raya. Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, fasilitas layanan tersebut disediakan di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Guna memperlancar layanan dan proses pengurusan, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan diimbau untuk lebih dulu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selain itu, pihak pengurus perpanjangan juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, bahkan hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.