IDXChannel - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus mengikuti tes lagi. Sebelumnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang dilakukan ketika melakukan pembuatan baru sebelum masa berlakunya berakhir.
Tes psikologi dan tes kesehatan kini menjadi syarat utama dalam mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.
Kewajiban tes psikologi SIM tertuang dalam aturan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Sehingga, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, tes psikologi dan kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM memang perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melihat kembali kondisi fisik dan psikologi individu tersebut.