sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya

Milenomic editor M Fadli Ramadan
12/09/2022 10:13 WIB
Layanan SIM Keliling juga tersebar di beberapa lokasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya (Foto: MNC Media)
Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Awal pekan menjadi waktu yang tepat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat juga tak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM dengan antrean yang menumpuk.

Pelayanan SIM Keliling menjadi cara yang sangat mudah untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan berakhir. Pemohon juga tidak perlu menunggu waktu lama dan hanya perlu mempersiapkan data yang diperlukan.

Layanan SIM Keliling juga tersebar di beberapa lokasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada, Senin (12/9/2022), dan biaya perpanjangan yang dibutuhkan.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement