sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya

Milenomic editor M Fadli Ramadan
12/09/2022 10:13 WIB
Layanan SIM Keliling juga tersebar di beberapa lokasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya (Foto: MNC Media)
Perpanjang SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya (Foto: MNC Media)

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, seperti berikut:

  • Mal Taman Palem
  • Mal Artha Gading
  • Mal Blok M Square

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement