Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, seperti berikut:
- Mal Taman Palem
- Mal Artha Gading
- Mal Blok M Square
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(DES)