IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Sehingga, nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.
“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian,” kata Syafrin kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Ini yang tentu contoh di jalan Citarum beberapa waktu lalu, karena ada mobil parkir mobil damkar tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak. Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan,” kata dia.