Kemudian, Syafrin mengatakan, fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang akan diterapkan, termasuk untuk sanksi bagi pelanggar.
“Masih akan diagendakan (pembahasan sanksi). Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro,” jelasnya.
(YNA)