sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Dishub DKI Wajibkan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK

News editor Riyan Rizki Roshali
10/04/2023 22:35 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM.
Alasan Dishub DKI Wajibkan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK. (Foto MNC Media)
Alasan Dishub DKI Wajibkan Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Sehingga, nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.

“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian,” kata Syafrin kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Ini yang tentu contoh di jalan Citarum beberapa waktu lalu, karena ada mobil parkir mobil damkar tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak. Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan,” kata dia.

Kemudian, Syafrin mengatakan, fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang akan diterapkan, termasuk untuk sanksi bagi pelanggar.

“Masih akan diagendakan (pembahasan sanksi). Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro,” jelasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement