sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM

News editor Erfan Ma'ruf
18/06/2023 14:25 WIB
Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.
Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM. Foto: MNC Media.
Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.

Dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

"Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.  

"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," jelas Yusri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement