sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM

News editor Erfan Ma'ruf
18/06/2023 14:25 WIB
Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.
Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM. Foto: MNC Media.
Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM. Foto: MNC Media.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri. 

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement