IDXChannel - Hari pekerja Indonesia yang diperingati pada 20 Februari 2022 terus digelar setiap tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) menyatakan ketegasannya agar Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Mathias Tambing, menyatakan, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
"Harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, aturan ini sangat menghambat kesejahteraan buruh karena mengancam kelangsungan hidup keluarga serta pekerja yang terkena PHK.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya.