"Barang bukti yang diamankan penyidik 3 buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, 1 unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," ujar Gatot.
Menindaklanjuti penggeledahan tersebut, menurut Gatot, penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan penyegelan di bidang tanah milik tersangka.
"Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik tersangka di Bali," ucap Gatot.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). (FRI)