sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Simak Syaratnya Sebelum Berangkat

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/04/2021 14:44 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Simak Syaratnya Sebelum Berangkat. (Foto: MNC Media)
Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Simak Syaratnya Sebelum Berangkat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Setelah itu, petugas baru akan menutup pintu perbatasan provinsi dan mencegah semua orang melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Izin tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebelum tanggal 6 Mei bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/4/2021).

Berikut ini persyaratan berpergian yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement