sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

Economics editor Giri Hartomo
09/04/2021 14:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan untuk menangkut pemudik periode 6-17 mei 2021.
Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda
Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan untuk menangkut pemudik periode 6-17 mei 2021. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut. Sehingga pihaknya bisa menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru. 

“Kita masih pelajari detailnya dan memastikan eksekusi kita sesuai dengan aturan baru,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/4/2021). 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatkan, larangan operasional pada mudik lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Di mana pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement