sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

Economics editor Giri Hartomo
09/04/2021 14:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan untuk menangkut pemudik periode 6-17 mei 2021.
Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda
Maskapai Dilarang Angkut Pemudik 6-17 Mei, Ini Tanggapan Bos Garuda

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konfernesi pers virtual, Kemarin. 

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia;

Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing. Kemudian yang keempat adalah untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 

Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement