sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ungkap Kerugian Sementara Kasus Binomo Capai Rp72,138 Miliar

Economics editor Nur Khabibi/MPI
21/04/2022 06:55 WIB
Berdasarkan catatan Penyidik Dirtipideksus, saat ini korban mencapai 118 orang dengan total kerugian mencapai Rp72,138 miliar.
Polisi Ungkap Kerugian Sementara Kasus Binomo Capai Rp72,138 Miliar (FOTO: MNC Media)
Polisi Ungkap Kerugian Sementara Kasus Binomo Capai Rp72,138 Miliar (FOTO: MNC Media)

"Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, untuk keempat tersangka, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, hingga Fakar Suhartami Pratama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 3 tersangka lainnya, yaitu adik, kekasih, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement