sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Beberkan Peran Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

Economics editor Puteranegara
26/07/2022 03:27 WIB
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  
Polri Beberkan Peran Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT (FOTO: MNC Media)
Polri Beberkan Peran Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Dalam hal ini, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement