"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tuturnya.
Helfi juga memastikan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kecurangan MinyaKita akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.
"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," katanya.
(kunthi fahmar sandy)