sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sarankan Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal MinyaKita

Economics editor Riana Rizkia
11/03/2025 13:50 WIB
Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang mengubah takaran minyak agar menarik produk yang telah diedarkan, serta mengemas ulang dengan komposisi yang sesuai.
Polri Sarankan Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal MinyaKita (FOTO: MNC Media)
Polri Sarankan Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal MinyaKita (FOTO: MNC Media)

"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tuturnya.

Helfi juga memastikan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kecurangan MinyaKita akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement