IDXChannel - Polri menyatakan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu.
"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa, pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp. 10 Miliyar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ujar Nurul.