Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, Kabupaten Pasuruan telah menentukam Zona Peruntukan Ruang, untuk, Kawasan Peruntukan Industri sebanyak 8.368 hektare, Kawasan Tanaman Pangan sebanyak 34.095 hektare, Kawasan Permukiman sebanyak 31.728 hektare, Kawasan Perkebunan sebanyak 3.850 hektare, Kawasan Perikanan Budidaya sebanyak 4.604 hektare, dan kawasan Peternakan sebanyak 7.343 hektare.
Sedangkan untuk Rencana Sistem Transportasi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, yaitu dengan memiliki enam stasiun yang terdiri dari satu stasiun Kelas I di Bangil dan lima stasiun Kelas III.
"Wilayah kami dilalui Jalan Raya Pantura, memiliki tujuh interchange tol (Gempol, Bangil, Rembang, Pandaan, Purwodadi, Pohjentrek, dan Grati), berada di antara Jalur Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo, dan Malang-Probolinggo, memiliki tujuh terminal bus (1 terminal tipe A di Pandaan dan 6 terminal tipe C), dan terhubung dengan bandara terdekat, yaitu Bandara Juanda melalui Jalur Tol," tutur Andriyanto.
Di lain pihak, mengenai Rencana Sistem Jaringan Energi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, seperti mengaliri listrik ke seluruh desa, terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di PLTG PT Amerta Indah Otsuka di Kecamatan Kejayan dan PLTMG PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Kecamatan Gempol.
Selain itu juga terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Ketuwon, Banyumeneng dan Pandansari Kecamatan Tosari, serta di Sidodadi Kecamatan Purwodadi dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).