sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi Megathrust, Menteri PUPR: Aturan SNI Wajibkan Bangun Rumah Tahan Gempa 1.000 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/08/2024 00:02 WIB
Lewat aturan SNI terbaru, Menteri PUPR menyatakan pemerintah menuntut pengembang untuk membangun rumah yang tahan gempa selama 1.000 tahun.
Potensi Megathrust, Menteri PUPR: Aturan SNI Wajibkan Bangun Rumah Tahan Gempa 1.000 Tahun. Potensi Megathrust, Menteri PUPR: Aturan SNI Wajibkan Bangun Rumah T
Potensi Megathrust, Menteri PUPR: Aturan SNI Wajibkan Bangun Rumah Tahan Gempa 1.000 Tahun. Potensi Megathrust, Menteri PUPR: Aturan SNI Wajibkan Bangun Rumah T

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, merespons adanya ancaman dampak gempa megathrust terhadap sektor perumahan.

Basuki menjelaskan pihaknya telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru untuk membangun perumahan. Lewat aturan SNI tersebut, Pemerintah menuntut pengembang untuk membangun rumah yang tahan gempa selama 1.000 tahun.

"Kita ada teknologi tahan gempa, yang saat ini SNI yang baru, itu 1.000 tahun year period tahan gempa, itu lebih tinggi tahan gempanya," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki teknologi tahan gempa untuk pembangunan hunian. Hal ini menjadi salah satu pedoman bagi para pengembangan untuk membangun perumahan di Indonesia.

"Kalau megathrust itu kan hubungannya dengan gempa, ini makanya tadi pak Dirjen Perumahan untuk protect dan keamanan, memastikan semua bangunan rumah menggunakan teknologi tahan gempa," kata Basuki.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan megathrust merupakan sumber gempa subduksi lempeng, di mana terdapat bidang kontak antar dua lempeng tektonik di kedalaman dangkal kurang dari 50 kilometer.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement