“Kalau sudah ada koperasi, para petani dapat fokus untuk berproduksi di lahan yang juga dikonsolidasikan menjadi skala ekonomi," kata Teten.
Menurut dia, yang berperan menjadi offtaker pertama adalah koperasi sebagai agregator, melakukan pengolahan hasil panen, dan berhadapan dengan pembeli sehingga harga tidak dipermainkan buyer.
"Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum juga dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Mulai dari akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dan kerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk teknologi tepat guna, sampai pada hilirisasi produk (pemasaran) baik secara offline dan online," papar Teten.
Bagi Teten, apa yang dilakukan Minaqu telah mencerminkan terjadinya proses inclusive close loop, di mana telah tercipta sebuah ekosistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Minaqu tidak hanya bertindak sebagai offtaker dari hasil produksi petani, namun juga memberikan pendampingan mulai dari pembibitan, proses produksi, hingga pemasarannya untuk pasar ekspor," tukas Teten.