Saat pengantaran selesai dilakukan, driver tersebut menghitung potongan komisi dari jasanya. Aplikasi menampakkan potongan senilai Rp5.365 untuk rute tersebut, sehingga ia mendapatkan pendapatan bersih Rp31.635,.
Jumlah potongan itu setara dengan sekitar 15%. Dari dua perjalanan pengantaran driver tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa potongan yang dibebankan oleh Maxim berbeda-beda tergantung jarak rute pengantaran.
Namun persentase potongan tersebut masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 yang menyebutkan bahwa biaya sewa aplikasi yang dibebankan oleh perusahaan kepada pengemudi adalah maksimal 15%.
Maxim adalah salah satu penyedia jasa transportasi online menggunakan aplikasi yang kini bersaing bersama dua kompetitor besar lainnya. Dilansir dari Klikoo.co.id (3/4), hingga Agustus 2022 Maxim telah hadir di 80 kota.
Pada Oktober 2022, Maxim merambah enam kota lain, yakni Selong (NTB), Watampobe (Sulawesi Selatan), Soreang (Jawa Barat), Baubau (Sulawesi Tenggara), Pangkalpinang (Bangka Belitung), dan Maumere (NTT).