Salah satu poin penting dalam PP itu yakni mekanisme fiktif positif, yang berarti izin usaha dianggap disetujui jika kementerian/lembaga terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Rosan menjelaskan, mekanisme ini menjadi solusi atas keterlambatan perizinan yang sebelumnya kerap terjadi.
Ia mencontohkan, ada perizinan yang mestinya selesai dalam 20 hari sesuai kesepakatan antar kementerian, namun kenyataannya bisa molor hingga tiga bulan bahkan setahun.
Menurut Rosan, sejak aturan tersebut berlaku pada akhir Juni 2025, Kementerian Investasi telah mengeluarkan 61 perizinan melalui mekanisme fiktif positif.
“Sejak adanya PP itu yang baru saja keluar di bulan akhir mulai Juni kami sudah mengeluarkan 61 perizinan dari fiktif positif ini,” kata Rosan.