Ia menambahkan, sistem ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor dalam mendapatkan izin usaha. Dengan begitu, proses masuknya investasi ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Selain itu, Rosan menegaskan pihaknya juga terus mengkaji penyederhanaan jangka waktu perizinan.
Beberapa kementerian masih menetapkan rentang waktu bervariasi, mulai dari satu minggu hingga enam bulan, yang dinilai perlu dipersingkat agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha.
PP 28 Tahun 2025 juga memperkuat fungsi koordinasi Kementerian Investasi dengan 18 kementerian dan badan lain yang terlibat dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Rosan menekankan langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi nasional.
"Harapannya ini akan meningkatkan investasi yang akan masuk ke Indonesia karena memang diharapkan investasi ini berdampak positif dari segi penciptaan lapangan pekerjaan yang merupakan tantangan kita," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)