sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan Investasi, Rosan: Ada 61 Izin Terbit Sejak Juni

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/08/2025 09:22 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 diklaim telah berdampak dalam menyederhanakan dan mempercepat perizinan investasi.
PP 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan Investasi, Rosan: Ada 61 Izin Terbit Sejak Juni. (Foto: Inews Media Group)
PP 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan Investasi, Rosan: Ada 61 Izin Terbit Sejak Juni. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roelani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah berdampak dalam menyederhanakan dan mempercepat perizinan investasi.

“Dengan adanya PP ini, apabila sudah dari jangka waktu yang ditentukan atau dalam Service Level Agreement-nya itu 20 hari tidak dikeluarkan izinnya atau tidak kembali ke kami, kami otomatis bisa mengeluarkan perizinan itu,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Rosan mengatakan aturan ini disusun untuk menjawab tiga tantangan utama, yaitu kepastian perizinan berusaha, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.

Adapun PP 28 Tahun 2025 merupakan peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia.

Peraturan ini menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha.

Salah satu poin penting dalam PP itu yakni mekanisme fiktif positif, yang berarti izin usaha dianggap disetujui jika kementerian/lembaga terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.

Rosan menjelaskan, mekanisme ini menjadi solusi atas keterlambatan perizinan yang sebelumnya kerap terjadi.

Ia mencontohkan, ada perizinan yang mestinya selesai dalam 20 hari sesuai kesepakatan antar kementerian, namun kenyataannya bisa molor hingga tiga bulan bahkan setahun.

Menurut Rosan, sejak aturan tersebut berlaku pada akhir Juni 2025, Kementerian Investasi telah mengeluarkan 61 perizinan melalui mekanisme fiktif positif.

“Sejak adanya PP itu yang baru saja keluar di bulan akhir mulai Juni kami sudah mengeluarkan 61 perizinan dari fiktif positif ini,” kata Rosan.

Ia menambahkan, sistem ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor dalam mendapatkan izin usaha. Dengan begitu, proses masuknya investasi ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan terukur.

Selain itu, Rosan menegaskan pihaknya juga terus mengkaji penyederhanaan jangka waktu perizinan.

Beberapa kementerian masih menetapkan rentang waktu bervariasi, mulai dari satu minggu hingga enam bulan, yang dinilai perlu dipersingkat agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha.

PP 28 Tahun 2025 juga memperkuat fungsi koordinasi Kementerian Investasi dengan 18 kementerian dan badan lain yang terlibat dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Rosan menekankan langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi nasional.

"Harapannya ini akan meningkatkan investasi yang akan masuk ke Indonesia karena memang diharapkan investasi ini berdampak positif dari segi penciptaan lapangan pekerjaan yang merupakan tantangan kita," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement