sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Temukan Kejanggalan di Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/02/2023 15:25 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
PPATK Temukan Kejanggalan di Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MNC Media)
PPATK Temukan Kejanggalan di Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MNC Media)

Kasus inipun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut.

Imbas hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya meminta Rafael untuk dicopot dari jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Ditjen Pajak, hari ini, Jumat (24/2/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.

"Kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," papar Awan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement