IDXChannel – Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlanjut hingga 13 September 2021 mendatang akan mengakibatkan turunnya tingkat okupansi maskapai penerbangan secara berkelanjutan.
“Pemerintah menetapkan PPKM dan pembatasan perjalanan orang sehingga permintaan orang untuk bepergian turun drastis sekali. Terlebih adanya aturan yang ketat dalam travelling sehingga orang tidak nyaman untuk bepergian, kecuali kegiatan yang penting atau urgent. Itu yang membuat permintaan perjalanan penerbangan turunnya signifikan,” terangnya di Market Review IDX Channel, Selasa (7/9/2021).
Terimbasnya maskapai penerbangan akibat PPKM, kata Bayu, tidak mengenal maskapai tersebut milik swasta ataupun pemerintah. Semakin besar maskapainya, maka semakin besar pula beban yang ditanggung perusahaan.
Terkait rute perjalanan selama pandemi Covid-19, ia menerangkan banyak rute-rute domestik yang dikurangi jumlahnya. Hal tersebut lantaran permintaan penumpang yang tidak ada serta beberapa daerah wisata menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Contohnya saja di Bali. Bali adalah wilayah yang menerapkan aturan bahwa semua yang memasuki wilayah Bali harus melalui tes PCR. Ini yang membuat orang jadi malas untuk bepergian,” bebernya.
Kemudian, lanjut Bayu, perjalanan luar negeri seperti Jakarta – Singapura, Jakarta – Kuala Lumpur, sekarang maskapai yang melayani sangat terbatas. Misalnya, maskapai Garuda Indonesia hanya membuka penerbangan dua kali seminggu, begitu pula dengan maskapai Malaysia Airlines.
Meskipun banyak rute domestik yang dibatasi, namun kata dia, masih ada rute domestik yang mampu menopang pemasukan perusahaan.
“Beberapa rute masih ada yang menopang. Khususnya dari Pulau Jawa seperti Jakarta - Surabaya, Jakarta – Medan, Jakarta – Denpasar, Jakarta - Makassar, itu masih ada. Walaupun jumlah penumpangnya juga sangat turun drastis,” sebutnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bayu menjelaskan bahwasanya sektor penerbangan kerap melakukan beberapa strategi. Diantaranya, menghemat biaya pengeluaran, melakukan negosiasi dengan kreditur, memberikan penawaran kepada karyawan untuk dirumahkan sementara/pensiun dini, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Walaupun langkah efisiensi dilakukan perusahaan maskapai, tapi perawatan pesawat tetap dilakukan sesuai peraturan keselamatan yang berlaku. Sehingga maskapai harus melakukan perawatan rutin,” tandasnya.
(IND)