Meskipun demikian, Airlangga berharap pihak pemerintah terus berupaya dan terus memberlakukan aturan-aturan yang sudah dilakukan sebelumnya dan diharapkan masyarakat bisa saling bahu-membahu menaati regulasi yang ada. (RAMA)
Advertisement
PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen
Tempat ibadah masih menjadi salah satu lokasi yang dilakukan pengetatan kunjungan untuk menghindari kerumunan.

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement