sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
16/08/2021 21:56 WIB
Tempat ibadah masih menjadi salah satu lokasi yang dilakukan pengetatan kunjungan untuk menghindari kerumunan.
PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen (FOTO: MNC Media)

Meskipun demikian, Airlangga berharap pihak pemerintah terus berupaya dan terus memberlakukan aturan-aturan yang sudah dilakukan sebelumnya dan diharapkan masyarakat bisa saling bahu-membahu menaati regulasi yang ada. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement