IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.
"Kebijakan (perpanjangan PPKM) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safriza ZA, dalam keterangannya Selasa (16/8/2022).
Safrizal juga mengatakan di meskipun Indonesia masih di tengah pandemi COVID-19 namun kondisi COVID masih terkendali. Apalagi jika dibandingkan pucan Delta atau Omicron.
"Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun," tuturnya.