Lebih lanjut Mila menerangkan, walaupun taman telah dibuka, pengunjung yang ingin menikmati suasana taman wajib menerapkan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ). Selain itu juga pengunjung wajib menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
Pemanfaatan Ruang Terbuka HIjau (RTH) taman pada masa PPKM level 2 diberlakukan mulai 23 0ktober s/d 1 November 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Satgas Covid-19 tingkat Provinsi serta internal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, jelasnya.
Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen, dan bagi anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk dengan pengawasan orang tua. "Jika ada pengunjung yang bandel tidak menggunakan masker akan ditindak tegas, “ tutupnya.
(SANDY)