sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Tutup Taman Kota hingga Larang Ziarah Kubur hingga 5 Juli

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
28/06/2021 07:17 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan taman dan larangan ziarah.
Hutan kota tutup dan ziarah dilarang (Dok.MNCMedia)
Hutan kota tutup dan ziarah dilarang (Dok.MNCMedia)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 tahun 2021. Hal tersebut buntut melonjaknya kasus positif di Ibu Kota. 

"Seluruh taman kota, hutan Kota, kebun bibit, dan taman margasatwa Ragunan ditutup," tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021). 

Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan. 

Proses pemakaman bagi jenazah non-covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang sudah divaksin, Menggunakan double masker, Tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, dan melakukan pengendalian serta pengamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung. 

"Tetap patuhi prokes dengan disiplin yang tinggi demi memutus mata rantai Covid-19. Jangan lupa 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," jelasnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement