sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 2, Ini 15 Taman Kota di Jakpus yang Telah Dibuka

Economics editor Komaruddin Bagja
28/10/2021 09:40 WIB
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya kembali membuka 15 taman pada masa PPKM level 2.
PPKM Level 2, Ini 15 Taman Kota di Jakpus yang Telah Dibuka (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 2, Ini 15 Taman Kota di Jakpus yang Telah Dibuka (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya kembali membuka 15 taman pada masa PPKM level 2

Sebanyak 15 taman yang dibuka tersebut yakni taman Lapangan Banteng, taman Menteng, taman Situlembang, taman Surapati, taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, Taman Flay Over Slipi Skatepark, taman Pramuka, taman Jembatan Serong, taman Cilacap, taman Lawang, taman Dr Wahidin, taman Diponegoro, taman Kaca Piring dan taman Ternate. 

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, sejak sabtu lalu, pihaknya telah membuka Ruang Terbuka Hijau taman yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada masa PPKM level 2. 

Mila menuturkan, 15 taman yang telah dibuka tersebut  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta No, 263 tahun 2021 tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau taman, jalur hijau, hutan kota, kebon bibit, taman margasatwa Ragunan dan pembatasan aktifitas di Taman Pemakaman Umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 Covid-19

"Ke 15 taman yang dibuka sejak 23 Oktober lalu beroperasi mulai pukul 07.00 sampai dengan 17.00 Wib, “ kata Mila di Jakarta, Kamis  (28/10/2021). 

Lebih lanjut Mila menerangkan, walaupun taman telah dibuka, pengunjung yang ingin  menikmati suasana taman wajib menerapkan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ). Selain itu juga pengunjung wajib menunjukan aplikasi Peduli Lindungi. 

Pemanfaatan Ruang Terbuka HIjau (RTH) taman pada masa PPKM level 2  diberlakukan mulai 23 0ktober s/d 1 November 2021, dan dapat diperpanjang  berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Satgas Covid-19 tingkat Provinsi serta internal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, jelasnya. 

Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen, dan bagi anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk dengan pengawasan orang tua. "Jika ada pengunjung yang bandel tidak menggunakan masker akan ditindak tegas, “ tutupnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement