sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/07/2022 07:46 WIB
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2. Salah satunya mengatur waktu makan di warung makan atau warteg.
PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya pengetatan kembali dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Atas alasan itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. yang diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2. Salah satunya mengatur warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan  beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement