sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/07/2022 07:46 WIB
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2. Salah satunya mengatur waktu makan di warung makan atau warteg.
PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 2, Waktu Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit. (Foto: MNC Media)

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.

Lalu kapasitas maksimal hanya 75 persen. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement