IDXChannel- Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 September mendatang. Sejumlah tempat wisata belum terbuka untuk umum, salah satunya Taman Impian Jaya Ancol.
Saat MPI berkunjung pukul 12.30 WIB suasana di kawasan Pantai Ancol yang berlokasi Jl. Lodan Timur No.7, RW.10, Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara terlihat sepi dan tidak ada pengunjung pada siang ini.
Saat ini kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan sementara waktu saat PPKM level 4 pada 24 Juni lalu. Kawasan Ancol hanya melayani pengunjung yang khusus berolah raga mulai 18 Agustus 2021 dengan jumlah pengunjung yang masih kurang dari 25% sejak PPKM.
"Pembukaan kembali Ancol tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sejumlah ketentuan yang ditetapkan mbak, seperti pengecekan suhu, pakai masker dan ada bukti vaksin. Sedangkan, jumlah pengunjung kita masih dibawah 25%," kata Rika Lestari Manager Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol saat dihubungi MPI, Sabtu (4/9/2021)
Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan. Selain itu wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi atau JAKI dan bukti cetak.