sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/08/2021 15:29 WIB
Polda Metro Jaya mengubah kebijakan aturan ganjil genap yang awalnya diberlakukan di depalan ruas jalan di Ibu Kota, menjadi hanya tiga ruas jalan.
PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan (FOTO: MNC Media)

Lebih lanjut, Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut 3 titik ruas jalan yang diterpakan ganjil genap: 

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement