sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/08/2021 15:29 WIB
Polda Metro Jaya mengubah kebijakan aturan ganjil genap yang awalnya diberlakukan di depalan ruas jalan di Ibu Kota, menjadi hanya tiga ruas jalan.
PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3, Ganjil-Genap Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menurunkan PPKM di Jawa Bali menjadi level tiga, hal ini membuat Polda Metro Jaya mengubah kebijakan aturan ganjil genap yang awalnya diberlakukan di depalan ruas jalan di Ibu Kota, menjadi hanya tiga ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kebijakan ganjil genap di delapan  berubah menjadi tiga kawasan di Jakarta. Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. 

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menyebutkan kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya. 

"Kendaraan masih sama sepeda motor, plat kuning, plat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement